Individual & Corporate Health Plan

Q : Apabila dari perusahaan tempat saya bekerja sudah mendapatkan asuransi kesehatan, masih perlukah saya membeli lagi ?

A : Bila keuangan memungkinkan, sebaiknya iya. Alasan pertama : tidak selamanya Anda bekerja pada perusahaan tersebut, dan apabila Anda pindah perusahaan, belum tentu mendapatkan fasilitas yang sama. Alasan kedua, biasanya saat Anda pensiun, maka asuransi Anda pun ikut pensiun. Sementara sifat dari asuransi kesehatan ialah menerima peserta yang tidak ada riwayat penyakit. Sehingga bila sebelumnya Anda mempunyai riwayat sakit pada saat bekerja, kecil kemungkinan asuransi mau menerima Anda bila Anda mengajukannya setelah Anda pensiun.

Q : Ada berapa jenis asuransi kesehatan ?

A : Saat ini sudah banyak jenis asuransi kesehatan di Indonesia. Dilihat dari cara pembayaran dibagi atas dua yaitu ; reimburse (bayar dulu) dan cashless (sistem kartu). Pada sistem cashless juga ada dua macam yaitu ; penggantian sesuai tagihan (tanpa inner limit) dan penggantian sesuai plafon asuransi (dengan inner limit). Semakin bagus manfaat, biasanya premi/biaya asuransi semakin tinggi/mahal.

Q : Perusahaan saya mempunyai karyawan 10 orang, jenis asuransi kesehatan mana yang paling sesuai ?

A : Biasanya itu kembali kepada budget perusahaan. Untuk perusahaan dapat memilih manfaat : hanya rawat inap, rawat inap & rawat jalan, melahirkan, imunisasi, gigi & kacamata, dll… Semakin lengkap manfaat yang Anda dapatkan, tentunya premi akan semakin tinggi

Q : Banyak klaim yang ditolak dan masuk kolom pembaca, kenapa ya ?

A : Karena ada penyembunyian data pada saat awal pengajuan asuransi kesehatan.

 

File berikut adalah berisi perbandingan manfaat & premi beberapa perusahaan asuransi yang mengeluarkan Produk Asuransi Kesehatan Murni (stand alone) alias tidak perlu mengambil asuransi jiwa.

Semoga dapat membantu bagi Anda yang memang sedang mencari asuransi kesehatan, silahkan klik lampiran di bawah ini.

PERBANDINGAN ASURANSI KESEHATAN

Salam,

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Leave a comment